Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov Sumut 

Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov Sumut 
Edi Sukarno. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) di bawah kepemimpinan Jend TNI (Purn) Wiranto tidak akan menoleransi adanya pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Contohnya, Pengprov PBSI Sumatera Utara pimpinan Johannes IW langsung dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran AD/ART.

"PP PBSI akan bertindak tegas terhadap pelanggaran AD/ART. Makanya, PP PBSI mengeluarkan SK pembekuan Pengprov PBSI Sumut," kata Ketua Bidang Organisasi PP PBSI Edi Sukarno di Jakarta, Jumat (15/9).

Menurut Edi, keputusan pembekuan Pengprov PBSI Sumut sehubungan dengan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Kota Medan, 12 Juni 2017.

Pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan Tim Investigasi PB PBSI yang beranggotakan Rachmat Setiawan (Ketua), Edi Sukarno (sekretaris), dan Alfian Wijaya (anggota).

"Surat Keputusan (SK) pembekuan Pengprov PBSI dikeluarkan sesuai hasil rapat pengurus PB PBSI yang berpatokan pada hasil penyidikan Tim Investigasi PP PBSI yang menemukan adanya pelanggan pada pelaksanaan Muskotlub PBSI Kota Medan," tegasnya. 

Ada tiga kesalahan fatal dalam pelaksanaan Muskotlub tersebut. 

Pertama, pelaksanaan Muskotlub hanya berdasarkan usulan sembilan klub/perkumpulan.

Pengprov PBSI Sumatera Utara pimpinan Johannes IW langsung dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News