Penjelasan Pemprov DKI Tentang Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS
Kamis, 25 Februari 2021 – 23:57 WIB
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, pelaku terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan tentang kafe RM, yang menjadi lokasi insiden penembakan terhadap anggota TNI AD oleh oknum polisi Bripka CS.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar