Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

Pihak keluarga Ahmad Dhani juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka menganggap ada yang janggal dari perintah penahanan selama 30 hari sebagaimana keputusan majelis tinggi.

Bahkan, Ahmad Dhani menulis surat keberatan atas upaya penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak lazim. Pasalnya, dia sudah mengajukan banding dan ancaman pidana untuk perkara di Surabaya, di bawah 5 tahun. (jpc/jpnn)


Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Surabaya sudah kewenangan dari majelis tinggi.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News