Penjelasan Pihak Ruben Onsu Terkait Perebutan Nama ‘Bensu’ dengan Benny Sujono

Penjelasan Pihak Ruben Onsu Terkait Perebutan Nama ‘Bensu’ dengan Benny Sujono
Ruben Onsu berfoto dengan maskot Geprek Bensu. Foto Instagram

Ruben sejatinya sempat melayangkan gugatan, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dia sempat mengajukan gugatan kembali ke pengadilan yang sama pada Agustus 2019, namun hasilnya juga sama.

Gagal di PN Jakarta Pusat, Ruben kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, namun permohonan kasasi itu juga ditolak MA.

Sejumlah sertifikat yang dimiliki Ruben pun dibatalkan dengan dikabulkannya rekonvensi pihak Benny Sujono. Meski begitu, ada juga sertifikat yang tidak dibatalkan.

“Ditolaknya gugatan kami dan kasasi kami bukan berarti kami pembohong. Kecuali kalau kami tidak memiliki sertifikat, kami mengaku-ngaku, kami menggugat kemudian kami ditolak gugatannya,” tuturnya.(PojokSatu/jpnn)

Ruben Onsu melakukan gugatan karena dia yakin betul bahwa dirinya adalah pemilik sah merek ‘Bensu’.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News