Penjelasan Polisi soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel

Penjelasan Polisi soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel
Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1). Foto: Ricardo

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa olah TKP kasus video syur Gisel akan dilakukan di salah satu hotel di Medan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News