Penjelasan Sandiaga Uno soal Peningkatan Jumlah Tuntutan Gugatan di Sidang MK

Penjelasan Sandiaga Uno soal Peningkatan Jumlah Tuntutan Gugatan di Sidang MK
Sandiaga Uno. Foto: Instagram sandiuno

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (HC) KH Maruf Amin
Suara: 63.573.169 atau 48 persen
2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno
Suara: 68.650.239 atau 52 persen
Jumlah:
Suara: 132.223.408 atau 100,00 persen.

4. Menyatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

8. Menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

Sandiaga Uno mengatakan, meningkatnya jumlah petitum itu bukan tanpa alasan. Selama libur lebaran, pihaknya melakukan evaluasi dan diputuskan menambah jumlah tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News