Penjelasan Taufik soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Pengecualian untuk Aceh itu karena merujuk pada undang-undang yang diatur Pemerintah Provinsi Aceh terkait dengan kesepakatan (MoU) Helsinki.
Dengan adanya tambahan penjelasan itu, dia berharap pemda dapat memahami pasal terkait perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk mencegah adanya persekusi, penggerebekan, dan razia, baik itu tidak boleh diatur bahwa memberikan kewenangan itu di perda-nya atau sebaliknya melakukan pelarangan-pelarangan," ujar dia.
Taufik mengatakan jika ada persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan perzinaan dan kohabitasi oleh masyarakat, justru tindakan persekusi itulah yang menjadi pelanggaran hukum.
Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bukan merupakan delik publik atau umum, sehingga masyarakat tidak memiliki hak untuk masuk ke dalamnya.
"Ini adalah delik kejahatan terhadap perkawinan. Kalau terkait perkawinan hanya suami istrinya saja yang punya kepentingan di situ, atau delik terhadap lembaga keluarga, keluarga kalau misalnya dia tidak terikat perkawinan," kata Taufik.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan konsep pasal perzinaan dan kohabitasi di dalam KUHP baru. Warga juga perlu tahu ketentuan ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!