Penjelasan Terbaru Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:07 WIB

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur. Foto: DPR RI
Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur.
Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.
Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat.
Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri.
Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sampaikan penjelasan terbaru soal usulan penghapusan jabatan gubernur. Yang utama Pilkada dulu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih