Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK, Pemda & Honorer Harus Tahu nih

Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK, Pemda & Honorer Harus Tahu nih
Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana buka fakta soal sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji PPPK itu ditanggung dari APBN/APBD.

"Untuk instansi daerah, sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau sekarang penggajian PPPK bermasalah, itu panjang ceritanya," kata Bima dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD bersama pejabat eselon 1 lintas instansi, Selasa (28/6).

Bima menceritakan, dahulu, belanja pegawai itu cukup. Kemudian ketika terjadi moratorium, belanja pegawai itu digunakan pemda untuk kegiatan lain. Jadi, belanja pegawainya menjadi turun.

Nah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa bahwa belanja pegawai harus tetap, tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Kemenkeu kemudian hanya menambahkan dari jumlah perhitungan bahwa dahulu bisa cukup.

Kalau sekarang ditambah sekian oleh Kemenkeu, lanjutnya, mestinya cukup juga, padahal dana itu sudah digunakan untuk kegiatan lainnya.

"Masalahnya timbul di sana," cetusnya.

Itu sebabnya banyak daerah yang kemudian tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK. Memang kata Bima, ada tambahan dari Kemenkeu untuk DAU, tetapi jumlahnya kalau dihitung dari total PPPK yang diterima tidak mencukupi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji PPPK seperti apa, hal ini perlu diketahui Pemda dan honorer biar gak gagal paham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News