Penjelasan Terbaru Menag Terkait Sertifikat Perkawinan
Sabtu, 16 November 2019 – 13:56 WIB
Usul sertifikat perkawinan adalah bentuk perhatian pemerintah pada para calon mempelai sebelum resmi menikah.
BERITA TERKAIT
- Menko PMK: Anugerah Revolusi Mental Bentuk Apresiasi kepada Tokoh Perubahan
- Menko PMK Berdiskusi dengan Awardee LPDP di Jerman
- Menikah di Luar Negeri Kini Makin Mudah
- Menpora Dito Kenalkan Aplikasi KAWALPORA untuk Transparansi Anggaran
- Sambut Pawai Reog Ponorogo, Menko PMK: Layak Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia
- Menko PMK Apresiasi Sinergi Pemerintah-Swasta dalam Penanganan HIV/AIDS di Mimika