Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, remisi telah mengubah hukuman untuk Susrama dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Menurutnya, Susrama masih harus menjalani hukuman selama 20 tahun. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat

“Sekarang ini sudah hampir sepuluh tahun menjalani hukuman. Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan, berarti itu sudah berapa? Tiga puluh tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun," jelasnya.(jpc/jpg)


Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi untuk Susrama bukan berarti otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali itu tinggal 10 tahun di penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News