Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020
Minggu, 29 Desember 2019 – 09:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Untuk jalur zonasi, pemerintah menetapkan minimal 50 persen.
Pasal 14 juga mengatur tentang domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
Baca Juga:
Dalam PPDB jalur zonasi, sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.(esy/jpnn)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Menteri Nadiem Dinilai Paham Amanat UU ASN, Angkat Honorer Menjadi PPPK
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda