Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2

Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.

"Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, tapi daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)," bebernya. (esy/jpnn)


MenPAN RB Syafruddin menjelaskan, secara hukum masalah honorer K2 seharusnya sudah berakhir pada 2014.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News