Penjual Daging Celeng Dibekuk, Mengaku Beredar di Beberapa Kota

Penjual Daging Celeng Dibekuk, Mengaku Beredar di Beberapa Kota
Ilustrasi.

Menjelang dan selama Ramadan, dua tersangka mengaku bahwa permintaan daging meningkat. Mereka tidak menyebutkan jumlah pastinya. Yang jelas, dagangan mereka cepat habis. 

Untuk dua tersangka, polisi yakin bisa menjeratnya dengan pasal berlapis. "Mereka bisa dijerat Undang-Undang Pangan, Perlindungan Konsumen, serta KUHP," tegas Takdir.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu menambahkan, untuk sementara lima orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka terus dimintai keterangan oleh polisi. Peran kelimanya dalam kasus itu pun beragam. Ada yang bertugas sebagai pembantu gudang, membantu mengemas, sampai kuli angkut.

Terkait dengan Musrifin, polisi menyatakan mengalami kesulitan untuk menjeratnya. Sebab, selama ini dia memang menjual daging celeng. Kepada konsumennya dia terbuka. Dia menyebutkan bahwa yang dijualnya babi. Bila membeli ke tempat Musrifin, konsumen memesan babi.

Selama ini tidak ada izin khusus atau aturan jelas yang melarang individu berjualan babi. Paling hanya ada izin dari rumah potong hewan. Izin itu pun ada kalau pedagang tersebut juga beternak. Mantan Wakapolres Lampung Tengah itu menambahkan, tempat pemesanan Musrifin di Bekasi juga menjual daging babi. Setiap minggu pengiriman daging berlangsung lancar. Produk itu dikirim dengan menggunakan pikap.

"Makanya, kami cukup sulit menjerat MS (Musrifin, Red). Dia ini mengaku, yang nakal ya dua orang ini. Masih akan kami dalami dan pelajari lebih lanjut," tambahnya. (did/c20/ayi)

SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk membongkar penjualan daging celeng di wilayahnya. Korps baju cokelat sudah menetapkan dua tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News