Penjual Dawet Campur Karbit Sudah Digulung, Terima Kasih, Pak Polisi

Penjual Dawet Campur Karbit Sudah Digulung, Terima Kasih, Pak Polisi
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna (dua kiri) memberikan keterangan hasil ungkap kasus dawet dicampur karbit, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," ucap Yogi.

Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.

Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (antara/jpnn)


Polisi menggulung pedagang dawet dicampur kalsium karbida atau karbit yang berbahaya bagi kesehatan di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News