Penjual Konten Pornografi Via Aplikasi Telegram di Dumai Ditangkap, Begini Modusnya

"Jadi pelaku ini membuat group Telegram, siapa yang mau nonton video-video itu harus masuk member group. Agar bisa member harus membayar sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan oleh pelaku," beberapa Primadona.
Lebih lanjut kata alumni Akpol 2012 ini, uang hasil penjualan konten porno digunakan JP untuk membeli sepeda motor dan membiayai hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, berhasil menangkap seorang pelaku penjual konten pornografi berinisial JP alias Jack (22).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh
- Lisa Mariana Mengaku Sempat Diberi Rp 100 Juta untuk Gugurkan Kandungan
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute