Pensiun 44 PNS Ditunda

Pensiun 44 PNS Ditunda
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SIDIMPUAN - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan administrasi di Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditunda pensiun per 1 Februari.

Namun, jumlah keseluruhan tahun 2014 pensiun sebanyak 44 PNS ditunda dan masa jabatan akan diperpanjang.

Hal itu berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi pada tanggal 3 Januari.

“Jika kita berlandasan per Februari hanya tiga PNS Jabatan Administrasi yang ditunda pensiun, akan tetapi secara keseluruhan ada 44 orang yang akan ditunda pensiun tahun 2014. Hal itu terjadi atas ditandatangani Presiden Republik Indonesia undang-undang tentang ASN dan diberlakukan pada tanggal 15 Januari  lalu,” ungkap Kabid Formasi dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan  Armansyah Helmi Lubis.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang ASN tersebut ada tiga bagian jabatan aparatur sipil negara, yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Sedangkan batas usia pensiunnya, jabatan administrasi 58 tahun, jabatan pimpinan tinggi 60 tahun dan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Sedangkan jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama. Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negera (BKN) yang kita terima, batas usia pensiun masing-masing jabatan sudah diatur dalam ketentuan undang-undang ASN,” tambahnya.

Selanjutnya, jabatan eselon IA atau Kepala Lembaga Pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama, sedangkan IA dan IB setara dengan pimpinan tinggi madya.

Seterusnya, eselon II setara dengan pimpinan tinggi pratama, dan eselon III setara dengan jabatan administarator. Dan, yang terakhir eselon IV setara dengan jabatan pengawas serta eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.

SIDIMPUAN - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan administrasi di Kota Padangsidimpuan, Sumut, ditunda pensiun per 1 Februari. Namun, jumlah keseluruhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News