Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya

Sementara untuk kendaraan roda dua masih dizinkan sebagai sarana angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun bagi pekerja di sektor-sektor yang diizinkan. Misalnya, kendaraan roda dua untuk jasa pengantaran.
Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar angkutan roda dua bisa untuk mengantar orang selama masa PSBB. Namun, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang tak memungkinkannya.
“Kami minta (roda dua untuk mengantar orang, red) diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari permenkes, maka pergub harus sejalan dengan rujukan. Kami mengatur ojek sesuai pedoman pada permenkes, untuk mengantarkan barang tetapi tidak orang,” kata Anies.
Oleh karena itu Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur sanksi. Padal 27 pergub itu menegaskan, pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan pidana.
“Pidana ringan. Bila berulang bisa lebih berat. Prosesnya akan kami lakukan bersama-sama penegak hukum,” pungkasnya.(tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran