PENTING! Aturan Baru dari BPJS
"Secara logika, sanksi itu untuk mendorong peserta membayar iuran. Jadi jangan telat lagi," ucapnya.
Ismed menjelaskan, jika seorang peserta mandiri kelas I menunggak 5 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp.55.871.700, maka peserta tersebut harus ikut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp.6.962.962.
"Jadi, rumusnya 2,5 persen x Rp.55.871.700 x 5 (sesuai dengan tunggakan) hasilnya Rp.6.962.962. Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja," bebernya.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Arafat, warga Medan, mengaku keberatannya dengan kebijakan tersebut. Karena banyak peserta BPJS Kesehatan mandiri yang juga berasal dari ekonomi lemah.
Diutarakannya, dalam mendorong agar peserta aktif membayar iuran BPJS Kesehatan tidaklah harus melalui jalan pemaksaan berupa sanksi. Akan tetapi, bisa didorong melalui kesadaran warga, yakni dengan edukasi tentang pentingnya membayar iuran tersebut.
"Kadang-kadang ekonomi kita juga tidak stabil setiap bulannya. Jadi, bagaimana mau bayar iuran," ujar Arafat. Ia pun menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang lebih sering menuntut kepada peserta.
Sementara kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, klinik dan puskesmas provider masih kurang diperhatikan. Selain itu, akses pembayaran iuran secara online di sejumlah tempat yang sudah ditentukan atau kerjasama sering sulit, dengan alasan jaringan tidak bagus.
"Seharusnya pelayanan juga diperhatikan dan diutamakan. Setelah semua beres, saya yakin warga pun akan tepat waktu membayarkan iurannya," tukasnya. (ris/smg/deo)
MEDAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan aturan baru. Bagi peserta yang telat membayar iurannya 1 bulan, maka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah