Penting! Daerah Tetap Fokus Tekan Stunting Meski COVID-19 Melanda

Sementara itu, sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah mempercepat penurunan stunting di daerah, payung hukum telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Peraturan Presiden tersebut memberikan penguatan kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting," kata Wapres.
Wapres menjelaskan bahwa penanganan stunting melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi spesifik yang diutamakan pada 1.000 hari pertama pertumbuhan anak.
Intervensi gizi sensitif memiliki kontribusi lebih besar hingga mencapai 70 persen dalam upaya penurunan angka kekerdilan pada anak.
"Intervensi gizi spesifik adalah intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan, sementara intervensi gizi sensitif adalah intervensi pendukung, seperti penyediaan air bersih dan sanitasi," ucapnya.
Wapres berharap penurunan angka stunting dari 37,2 persen pada tahun 2013 menjadi 27,7 persen pada 2019 harus dipertahanakan untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau kepala daerah tetap fokus menekan angka stunting meski pandemi COVID-19 melanda.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran