Penting, Ini Peringatan Tegas Bagi PNS

Penting, Ini Peringatan Tegas Bagi PNS
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

Ia bersama Wali Kota Batam mengharamkan terjadinya pungli di lingkungan Pemko Batam. Sebab pungli merupakan bentuk pemerasan secara tak langsung yang akan berdampak pada buruknya kualitas layanan publik.

"Itu pemerasan, karena itu kita langsung berikan sanksi," kata Amsakar lagi.

Menurut dia, ada beberapa SKPD di lingkungan Pemko Batam yang rawan terjadi pungli. Di antaranya Dinas Kependudukan, Badan Penanaman Modal (BPM), Bapedalda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

"Kita akui, pungli rentan di bagian pelayanan dan itu yang harus kita hilangkan dari sekarang," jelas Amsakar.

Di antara beberapa upaya memberantas praktik pungli dan suap ini, kata Amsakar, Pemko Batam mewajibkan seluruh pejabat setingkat kepala dinas menandatangani pakta integritas. Salah satu isinya adalah sumpah untuk tidak menerima suap dan pungli.

"Jika menyalahi wewenang dan tak bisa bekerja, langsung kita non jobkan," beber Amsakar.

Tak hanya itu, Amsakar akan menindaklanjuti laporan dari warga yang tahu mengetahui adanya pungli disuatu dinas atau badan di lingkungan Pemko Batam.

"Kita tindaklanjuti kebenaran informasi itu. Pasti ada investigasi untuk membuktikannya," katanya.

BATAM - Pemerintah Kota Batam tegas mewarning jajarannya agar tidak melakukan praktik suap dan pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News