Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer

Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan tiga skema penyelesaian masalah honorer.

Hal itu dikemukakan Menteri Tjahjo agar DPR RI tidak lagi mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Pemerintah menilai, penyelesaian masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU ASN," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).

Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer yang diatur sesuai peraturan pemerintah, yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Adapun tiga skema penyelesaian honorer itu sebagai berikut:

1. Pengangkatan PNS.

Bagi honorer yang memenuhi persyaratan PNS sebagaimana PP Manajemen PNS, bisa mengikuti tes CPNS sesuai formasi yang tersedia hingga usia maksimal 35 tahun.

2. Pengangkatan PPPK

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sampaikan skema penyelesaian masalah honorer tanpa melalui Revisi UU ASN, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News