PENTING! Uber dan Grab Wajib Baca Pernyataan Kakorlantas Ini

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan akan menindak tegas setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Pernyataan itu, menurut Maryoto, tidak hanya ditujukan pada kendaraan umum, tapi juga pada kendaraan pribadi yang dijadikan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab.
Menurutnya, penertiban penting dilakukan sehingga seluruh pihak dapat belajar untuk lebih baik lagi menjalankan disiplin sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi proses cukup panjang, kalau ada kemauan pasti bisa," ujar Agung di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/6) malam.
Khusus untuk kendaraan umum berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kata Agung, telah memberi batas waktu melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) hingga 31 Mei 2017 mendatang.
Atas kebijakan tersebut, Korlantas akan ikut membantu melakukan pengawasan. Sehingga upaya penertiban dapat lebih efektif dilakukan.
"Sampai sekarang kan informasinya baru sekitar 300-an kendaraan yang melakukan KIR. Jadi setahun ke depan diharapkan seluruhnya selesai. Nah kalau belum melakukan KIR, jangan jalan. Kalau jalan akan ditindak," ujar Agung.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan akan menindak tegas setiap kendaraan yang tidak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya