Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN

Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN
Ilustrasi - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Ricardo/jpnn.com

Mahyudin mengatakan itu berarti pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.

Terwujudnya amendemen, khususnya Pasal 22D, bukan perkara mudah, kata Mahyudin.

Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah.

"Perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Kehadiran DPD RI di sini untuk meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah," ucapnya.

Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan, kewenangan DPD RI yang telah diamanatkan oleh konstitusi, sejauh ini belum optimal.

Karena itu, diperlukan dukungan penguatan dari daerah.

"DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Padahal, banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah," katanya.

Mahyudin menambahkan, pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tak terjebak hanya pada isu PPHN.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News