Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tidak terjebak pada isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, amendemen UUD 1945 seharusnya fokus pada penguatan bikameral.
“Wacana amendemen kelima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu PPHN."
"Seharusnya, amendemen berfokus pada bagaimana membentuk sistem yang bikameral," ujar Mahyudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9).
Mahyudin juga menyebut isu PPHN tidak terlalu mendesak.
Dia menginginkan agar amendemen lebih fokus pada pembentukan sistem bikameral yang kuat dengan mengubah Pasal 22D dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dia juga menjelaskan kekhawatirannya mengenai PPHN.
Bila PPHN menyerupai GBHN di masa lalu, maka MPR RI akan kembali menjadi lembaga tertinggi.
Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tak terjebak hanya pada isu PPHN.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia