Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN

Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN
Ilustrasi - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tidak terjebak pada isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurutnya, amendemen UUD 1945 seharusnya fokus pada penguatan bikameral.

“Wacana amendemen kelima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu PPHN."

"Seharusnya, amendemen berfokus pada bagaimana membentuk sistem yang bikameral," ujar Mahyudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9).

Mahyudin juga menyebut isu PPHN tidak terlalu mendesak.

Dia menginginkan agar amendemen lebih fokus pada pembentukan sistem bikameral yang kuat dengan mengubah Pasal 22D dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dia juga menjelaskan kekhawatirannya mengenai PPHN.

Bila PPHN menyerupai GBHN di masa lalu, maka MPR RI akan kembali menjadi lembaga tertinggi.

Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tak terjebak hanya pada isu PPHN.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News