Pentingnya Pendataan IMEI bagi Pengguna Ponsel

Pentingnya Pendataan IMEI bagi Pengguna Ponsel
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Para importir, pedagang dan semua pihak diminta mendukung tertibnya pendataan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Anggota Komisi VI DPR Zulfan Lindan mengatakan, pendataan IMEI bukan hanya kewajiban negara.

"Kewajiban mendata atau melaporkan IMEI bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga pedagang, importir dan masyarakat pengguna," kata politikus Partai Nasdem itu di Jakarta, Rabu (24/2).

Saat ini, terdapat sekitar 500 juta telepon, komputer genggam dan tablet yang digunakan masyarakat maupun tersimpan di gudang di Indonesia. Sekitar 5-10 persen yang sudah beredar teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal. Sementara itu, jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif mencapai sekitar 250 juta unit.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.Dag/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet disebutkan adanya kewajiban pelaporan IMEI.

Namun, kalangan importir dan pedagang belum melaporkan IMEI atas semua produk telepon, komputer genggam dan tablet yang diimpor dari luar negeri.

Zulfan menjelaskan, pendataan dan pelaporan IMEI dimaksudkan untuk kepentingan keamanan nasional, baik individu maupun masyarakat. Sebab, jika pemilik alat komunikasi seperti telepon, komputer genggam dan tablet tidak melaporkan IMEI-nya kepada pihak terkait, maka jika terjadi suatu kejahatan atau penyalahgunaan akan sulit dilacak.

Di sisi lain, pendataan dan pelaporan IMEI juga akan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Sebab, dengan pelaporan IMEI semua kejahatan yang menggunakan alat komunikasi telepon, komputer genggam dan tablet akan mudah dilacak.

"Pemerintah, polisi dan kejaksaan berkepentingan dengan pendataan IMEI," tambah Zulfan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News