Pentingnya Perlindungan IHT di Tengah Pandemi COVID-19

Sulami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian usaha dari pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan yang berat.
“Salah satunya yang kami harapkan terkait tarif cukai tembakau tidak perlu naik untuk tahun depan, karena keputusan kenaikan cukai 2021 sangat memberatkan bagi produsen dan petani,” kata Sulami.
Sulami mengatakan secara agregat di segala segmen sepanjang 2020, produksi IHT mengalami kontraksi produksi mencapai -9,7 persen.
Sampai pada Mei 2021, terjadi tren penurunan produksi di kisaran -4,3% persen dari tahun 2020.
“Tren negatif masih terus berlanjut karena pandemi memang terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Bisa jadi penurunan produksi tahun ini lebih tajam dari tahun lalu, karena pengendalian pandemi belum ada perbaikan signifikan,” katanya.
Saat ini, kata Sulami, terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan dari sektor hilir.
“Kami sebagai produsen bisa tetap produksi saja sudah syukur," ucap Sulami.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Salah satu perlindungan yang bisa dilakukan yakni melalui kebijakan cukai 2022, yang turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil