Pentolan Fraksi PDIP Ikut Membela Pengungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar

Pentolan Fraksi PDIP Ikut Membela Pengungkap Anggaran Aibon Rp 82 Miliar
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Gembong Warsono tidak terima putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang menjatuhkan vonis bersalah bagi anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Menurut dia, William tidak bersalah ketika mengungkap usulan anggaran lem Aibon senilai Rp 82 miliar .

"Iya, saya tidak terima putusan kepada William. Saya enggak setuju," kata Gembong saat dihubungi jpnn.com, Jumat (29/11).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini menuturkan, William tidak melanggar etik ketika membuka kejanggalan anggaran. Tindakan William ialah bentuk keterbukaan informasi publik

"Apa yang salah (dari tindakan William). Itu kan soal keterbukaan informasi," tutur dia.

Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah merampungkan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.

"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).

Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.

"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.

Politikus PDIP Gembong Warsono tidak terima putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang menjatuhkan vonis bersalah bagi anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News