Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta Diformalkan

Terbit Permen Bersama Tiga Menteri

Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta Diformalkan
Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta Diformalkan

Aturan teknis terkait penugasan guru PNS di sekolah swasta ini akan diatur tersendiri. Apakah sekolah swasta yang mengajukan permohonan, ataukah inisiatif dari guru PNS-nya sendiri, atau bahkan program dari dinas pendidikan setempat.

Nuh memastikan, tidak semua sekolah swasta mendapatkan suntikan tenaga guru PNS. "Sekolah internasional itu sekolah swasta. Tapi tidak kesitu arah penempatan guru PNS-nya," kata dia.

Program penugasan guru PNS ke sekolah swasta ini juga bisa membantu guru-guru yang kekurangan jam mengajar. Sehingga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Aturan untuk mendapatkan tunjangan profesi diantaranya, mengajar 24 jam tatap muka per pekan.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, aturan ini sejalan dengan program pemdayagunaan guru PNS. Dia mengatakan kinerja PNS harus dioptimalkan.

"Jangan sampai sia-sia keluar uang besar utuk menggaji mereka, tetapi kinerjanya tidak optimal," jelas Azwar. Dia mengatakan, Pendistribusian guru PNS ke swasta tetap mempertimbangkan pengisian kebutuhan guru di sekolah negeri. (wan)


JAKARTA - Kado spesial bagi sekolah swasta jelang lebaran. Pemerintah akhirnya memformalkan alias mengakui penugasan guru-guru PNS di sekolah swasta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News