Penuh Emosi, AKP Robin Sebut Pimpinan KPK Ini Harus Masuk Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.
Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di KPK.
"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Perwira Polri itu menyatakan Lili memiliki perpanjangan tangan, yakni pengacara Arief Aceh ketika melaksanakan aksinya.
Arief Aceh juga dianggap masih melenggang bebas saat ini.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin.
Dalam pledoinya, Robin juga siap membantu KPK untuk membongkar peran Lili Pintauli Siregar.
Dia mengharapkan permohonan justice collaborator (JC) dikabulkan KPK agar bisa membongkar permainan Lili.
AKP Stepanus Robin Pattuju ingin memenjarakan Lili Pintauli Siregar. Robin mengeklaim Lili ikut memainkan perkara di KPK.
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
- Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK
- Firli Bahuri Berhenti dari Ketua KPK, Jokowi Tak Bisa Terbitkan Keppres
- Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Pimpinan KPK Ini Diperiksa Polisi