Penuh Emosi, AKP Robin Sebut Pimpinan KPK Ini Harus Masuk Penjara
Senin, 20 Desember 2021 – 21:44 WIB
"Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ucap Robin.
Robin dituntut 12 tahun penjara. Dia dianggap telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Robin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKP Stepanus Robin Pattuju ingin memenjarakan Lili Pintauli Siregar. Robin mengeklaim Lili ikut memainkan perkara di KPK.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
- Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK
- Firli Bahuri Berhenti dari Ketua KPK, Jokowi Tak Bisa Terbitkan Keppres