Penuhi Kebutuhan Energi Nasional, Pertamina Lakukan Terobosan

Penuhi Kebutuhan Energi Nasional, Pertamina Lakukan Terobosan
Pertamina menandatangani dua Memorandum of Understanding (MOU), satu perjanjian, dan menerima satu revisi Plan of Development (POD) dari SKKMigas. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Subholding Upstream Pertamina untuk mendukung target produksi minyak nasional sebesar 1 Juta Barel Per Hari pada 2030 terus dilakukan.

Dalam kegiatan Pra Event IPA – Investment Day 2021, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan untuk meningkatkan investasi migas, maka perlu dilakukan akselerasi dalam proses pembuatan formulasi kebijakan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas.

Tujuannya untuk mempercepat keluarnya kebijakan fiskal yang lebih efektif, yang bisa mendukung investor untuk meningkatkan kegiatan explorasi dan produksi di Indonesia.

"Dalam mencapai target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 Juta MMSCFD di tahun 2030, agar secara bersama membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan bisnis, begitu juga dengan komunitas," ujar Arifin.

Pada event ini, Pertamina menandatangani dua Memorandum of Understanding (MOU), satu perjanjian, dan menerima satu revisi Plan of Development (POD) dari SKKMigas. 

Adapun dua MoU tersebut adalah MoU Jual Beli Gas Petrochina International Jabung Ltd. (PIJL), Petronas Carigali (Jabung) Ltd., PHE Jabung, PT GPI Indonesia dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), kemudian MoU PHR dengan Repsol Sakakemang B.V.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani Perjanjian Penelitian Bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan POSCO International Corporation.

"Ini menunjukkan keseriusan kami di Subholding Upstream Pertamina untuk dapat memenuhi target produksi yang telah ditetapkan. Kami akan lakukan upaya percepatan agar Rencana Kerja yang sudah disusun dapat segera terealisasi," kata Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi sekaligus CEO Subholding Upstream Pertamina Budiman Parhusip.

Pertamina menandatangani dua Memorandum of Understanding (MOU), satu Perjanjian, dan menerima satu Revisi Plan of Development (POD) dari SKKMigas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News