Penuhi Panggilan Penyidik, Roy Suryo Beri Informasi Terbaru Soal Lucky Alamsyah
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:41 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
LA juga dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Roy juga berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
Selain memeriksa Roy, penyidik juga memeriksa tiga saksi di antaranya Heru Nugroho, Theresia, dan Pitra Romadoni Nasution.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi," ungkap Roy.(cr3/jpnn)
Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya