Penuhi Panggilan Penyidik, Roy Suryo Beri Informasi Terbaru Soal Lucky Alamsyah
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:41 WIB
LA juga dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Roy juga berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
Selain memeriksa Roy, penyidik juga memeriksa tiga saksi di antaranya Heru Nugroho, Theresia, dan Pitra Romadoni Nasution.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi," ungkap Roy.(cr3/jpnn)
Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Banyak Keganjilan Sirekap, Roy Suryo Sarankan Investigasi Forensik
- Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
- Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius
- Sirekap KPU Tidak Akurat dan Berbahaya, Ada Alibaba
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli