Penularan Sangat Tinggi, WHO Desak Indonesia Perketat dan Perluas PPKM

Penularan Sangat Tinggi, WHO Desak Indonesia Perketat dan Perluas PPKM
Dengan mempertimbangkan tingkat penularan COVID-19 yang sangat tinggi di Indonesia, WHO mendesak pemerintah negara ini memperketat dan memperluas pembatasan mobilitas. (Antara Foto: Muhammad Adimaja via REUTERS)

Pada hari Selasa (20/07), Presiden Jokowi mengatakan pelonggaran PPKM bisa dilakukan mulai minggu depan, jika terjadi penurunan infeksi dalam beberapa hari terakhir.

Kalangan epidemiolog menyatakan berkurangnya jumlah kasus baru disebabkan oleh jumlah tes COVID yang telah dikurangi.

"Jika tren kasus terus menurun, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan mencabut pembatasan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resmi.

Tingkat kasus positif harian di Indonesia mencapai rata-rata 30 persen selama seminggu terakhir, bahkan saat jumlah kasus yang diumumkan telah turun. Menurut WHO, tingkat kasus di atas 20 persen berarti terjadi penularan "sangat tinggi".

Semua provinsi kecuali Aceh memiliki tingkat kasus positif di atas 20 persen. Aceh mencatat rata-rata kasus positif sebesar 19 persen.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat mengatakan pelonggaran pembatasan dapat terjadi di daerah-daerah di mana tingkat penularan turun, kapasitas rumah sakit meningkat dan "kondisi sosiologis" warga menuntut hal itu.

Kalangan pengusaha menyatakan PHK massal akan dilakukan kecuali pembatasan dilonggarkan minggu depan.

Para pengusaha ini menginginkan staf operasional diizinkan bekerja di kantor atau pabrik di industri penting yang mencakup semua bisnis, perhotelan, dan perusahaan TI yang berorientasi ekspor.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk menerapkan pembatasan mobilitas yang lebih ketat dan lebih luas karena lonjakan infeksi dan kematian akibat COVID-19 yang sangat tinggi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News