Penumpang KAI Wajib Penuhi 2 Syarat Ini Saat Arus Balik Nataru

Penumpang KAI Wajib Penuhi 2 Syarat Ini Saat Arus Balik Nataru
Suasana tempat layanan rapid test antigen di Stasiun Gambir, Rabu (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mewajibkan 2 syarat penting bagi penumpang saat arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun kedua syarat itu adalah dokumen hasil rapid test antigen dengan hasil negatif, dan pemeriksaan kesehatan suhu tubuh tidak boleh melebihi 37,3 derajat.

Kepala Daop 1 Jakarta Eko Purwanto mengatakan bagi penumpang yang tidak dapat memenuhi dua syarat protokol kesehatan tersebut, dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

"Meskipun pada masa angkutan Nataru jumlah pengguna mengalami peningkatan, namun Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin, baik untuk penumpang dan petugas," kata Eko, Minggu (3/1).

Terkait layanan rapid Antigen di Area Daop 1 Jakarta, pelayanan tersebut berlangsung pada 21 Des 2020 hingga 2 Jan 2021. Tercatat sekitar 40 ribu calon pengguna melakukan rapid test di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Calon pengguna yang mendapatkan hasil positif maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Sedangkan biaya tiketnya akan langsung dikembalikan dengan bantuan petugas.

Selanjutnya, calon penumpang tersebut ditempatkan di area khusus untuk diberikan pengarahan oleh tim Dokter agar melanjutkan pemeriksaan ke Rumah Sakit, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Sebagai upaya pencegahan Covid-19, kata Eko, para pengguna juga diberikan Faceshield dari PT KAI dan diwajibkan untuk menggunakan pelindung wajah itu sepanjang perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan.

PT KAI mewajibkan semua penumpang dalam kondisi sehat bila menggunakan jasa kereta api sebagai kendaraan balik libur Nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News