Penumpang Kapal Feri Wajib Beli Tiket via Online 

Penumpang Kapal Feri Wajib Beli Tiket via Online 
Suasana pelabuhan lintasan Ketapang - Gilimanuk. Foto dok humas ASDP

Kedua, kapasitas pelabuhan menjadi lebih terkendali karena terdistribusi dengan baik karena terdapat kuota tiap jamnya, sehingga waktu tunggu di pelabuhan menjadi lebih terukur.

Ketiga, pencatatan manifest untuk data asuransi yang menjadi hak pengguna jasa semakin akurat.

Penerapan penjualan tiket online ini telah disosialisasikan sejak awal Maret 2020 lalu melalui media massa (koran, radio, media online), brosur dan media luar ruang.

Dalam layanan e-ticketing, ASDP juga telah menambah kanal pembayaran, di mana tidak hanya melalui transfer bank, tetapi juga dengan Finpay code seperti membayar telepon serta melalui gerai retail modern seperti Alfamart Group, Yomart Group, PT Pos dan Pegadaian. 

Ke depannya, ASDP akan bekerjasama dengan beberapa mitra lainnya untuk memperluas channel penjualan dan pembayaran. 

Adapun pembelian tiket secara online melalui laman www.ferizy.com dapat dilakukan mulai 60 hari sebelum keberangkatan dan maksimal dua jam sebelum keberangkatan. Dan untuk perubahan atau pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Ira menambahkan, melalui penerapan tiket online Ferizy ini, ASDP turut mendukung progam Pemerintah yaitu physical distancing untuk mengurangi penyebaran Covid-19. 

Dengan pembelian secara online, pengguna jasa bisa mengurangi interaksi dengan tidak perlu lagi antre dan bertransaski dengan petugas loket. 

Transaksi pembelian tiket online untuk keberangkatan dari empat pelabuhan utama terus meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News