Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disanksi Tak Bisa Urus SIM, Paspor & Sertifikat Tanah

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bakal Disanksi Tak Bisa Urus SIM, Paspor & Sertifikat Tanah
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skenario untuk membuat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertib dalam membayar iuran. Rencananya, akan ada sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan.

Sanksi itu berupa pemblokiran untuk mengakses layanan lain seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), paspor, IMB dan lain-lain.

Direktur Utama BPJS Kesehatan  Fahmi Idris mengungkapkan, akan ada aturan berupa instruksi presiden (inpres) tentang automasi sanksi layanan publik untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fahmi di Jakarta, Senin (7/10).

Nantinya melalui regulasi itu maka pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring yang menyambungkan basis data milik BPJS Kesehatan, kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan lain-lain. Dengan demikian jika ada seseorang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan berupaya mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permohonan itu.


Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Regulasi itu mengatur sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan
tidak bisa mendapatkan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, hingga STNK.

Namun, kata Fahmi, sanksi-sanksi tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena kewenangannya ada di masing-masing institusi. Akibatnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Fahmi menegaskan bahwa penting untuk menerapkan sanksi kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak mau membayar iuran. Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang kolektabilitasnya sebelumnya hanya 25 persen bisa meningkat menjadi 90 persen karena ada sanksi.

Pemerintah tengah menyiapkan skenario untuk membuat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertib dalam membayar iuran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News