Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi
Jumat, 01 Juni 2012 – 00:47 WIB

Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi
Seperti diketahui, dalam kasus ini Rene dan Zulvan didakwa diduga memperkaya orang lain atau korporasi. Pasalnya, investasi senilai Rp 343 miliar yang dikeluarkan Askrindo dianggap fiktif belaka. Oleh tim penuntut yang diketuai jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Rene Setiawan, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub