Penunjukan Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah Dibenarkan Secara Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri, yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah.
Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Yang keberatan bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," ujar Guspardi.
Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada penting dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
"Silakan masyarakat yang keberatan dengan langkah pemerintah itu untuk mengajukan JR ke MK. Sebab ketentuan mengenai PJ dari TNI-Polri terdapat perbedaan pendapat," jelasnya.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan acuan pemerintah adalah putusan MK tersebut yang menyatakan anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya.
Pemerintah dinilai tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion