Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat

Dia menilai Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor. Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya.
Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis. Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.
Yhanu menyebutkan Kejagung juga menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara. Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.
"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," bebernya.
Selain itu, Kejagung dinilai menegakkan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, dengan menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.
"Tetapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ungkap Yhanu.(mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menyebut penunjukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sudah tepat
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada