Penurunan Tarif Interkoneksi Dinilai Merugikan Operator Telekomunikasi
Jumat, 02 September 2016 – 23:21 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Wisnu mengatakan kebijakan interkoneksi ini juga akan diikuti dengan Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 terkait sharing network. Jika revisi terkait sharing network ini jalan, operator yang malas membangun jaringan akan sangat diuntungkan.
"Dari sisi regulasi, kami menilai ini seperti memberi fasilitas kepada operator swasta asing secara berlebihan," ungkap dia.
Padahal, kata Wisnu, di dalam modern licensing, ada kewajiban setiap operator untuk membangun jaringan sesuai dengan yang mereka rencanakan. "Jangan sampai regulasi ini merugikan operator yang telah bersusah payah membangun jaringan," pungkasnya. (mam/jpg)
JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat menolah rencana pemerintah menurunkan tarif interkoneksi. Salah satunya ialah Koalisi Mahasiswa Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja