Penutupan Gerai Holywings Jadi Efek Jera bagi Bar Lain yang Melanggar

"Kepala daerah tidak boleh kalah dengan pemilik modal, apalagi jika mereka tidak memiliki izin yang cukup,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 gerai, hanya 7 yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Lukmanul Hakim mengatakan pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota bisa menjadi efek jera bagi restoran dan bar lain.
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Sentuhan Rasa Peranakan dari Batam Kini Hadir di Gading Serpong
- Dukung Operasi Restoran dan Ritel, Epson Hadirkan Pos Printer Seri TM-U220II
- Bantu Korban Banjir, Holywings Peduli Salurkan Sembako Hingga Pakaian