Penutupan Konter Tiket Bandara Tabrak UU Penerbangan

jpnn.com - JAKARTA- Rencana Kementrian Perhubungan menutup konter tiket di bandara memantik kecaman dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menilai, kebijakan itu bertentangan dengan UU Penerbangan.
"Kami apresiasi upaya Kemenhub menata dunia penerbangan. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator. Apalagi sampai menabrak UU Penerbangan," Yudi Widiana Adia, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis, (5/2).
Yudi menambahkan, berdasarkan UU Nomor 1 taun 2009 tentang Penerbangan, pembukaan konter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara.
"Kegiatan usaha penunjang angkutan udara adalah kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan angkutan udara niaga. Antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran, penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) dan pelayanan di darat untuk penerbangan," tambah politikus PKS itu.
Selain itu, pada Pasal 195 UU Penerbangan juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis). Yudi menambahkan, alasan penutupan konter di bandara untuk mengurangi calo dianggap tak masuk akal. (fas/jpnn)
JAKARTA- Rencana Kementrian Perhubungan menutup konter tiket di bandara memantik kecaman dari DPR. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana menilai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya