Penutupan Mal Bisa Merugikan Para Pekerja, APPBI Jatim: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Penutupan Mal Bisa Merugikan Para Pekerja, APPBI Jatim: Pemerintah Harus Tanggung Jawab
Mal Tunjungan Plaza. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dalam PPKM Darurat mengatur penutupan pusat perbelanjaan atau mal. Merespons kebijakan itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim menilai hal itu merugikan para pekerja.

Dalam bisnis pusat perbelanjaan terdapat empat pihak yaitu pemilik mal, penyewa tenant, karyawan, dan SPG.

Meski begitu, kebijakan itu tidak akan terlalu membuat rugi pemilik mal dan penyewa tenant.

Apabila mal tetap dibuka income-nya sedikit, hanya 20 persen dan harus mengeluarkan cost.

"Jadi, kami rugi, tetapi kalau tutup sebenarnya enggak apa-apa. Jadi, enggak terlalu rugi," kata dia. 

Namun, kerugian cukup besar akan dialami para karyawan dan SPG ketika mal ditutup. Para pengusaha bisa saja tidak memberikan gaji kepada mereka lantaran dirumahkan. 

Alasannya karena tidak ada pemasukan dan mereka juga tidak bekerja.

"Kan, kasihan mereka kalau enggak kerja hari ini, besok makan apa?" ucap dia.

Menurut Sutandi, pusat perbelanjaan merupakan salah satu sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja. Contohnya, dalam satu mal setidaknya ada sebanyak 10.000 karyawan. 

Di Surabaya sendiri saat ini terdapat 21 mal. Apabila semua itu ditutup sekitar 80 persen akan dirumahkan. 

"Saya hitung-hiitung mungkin ada sekitar 180 ribu orang akan dirumahkan dan tidak dapat gaji. Lalu mereka ini bagaimana nasibnya," tanya dia.

Sutandi mendesak pemerintah untuk bisa memberikan bantuan sosial kepada karyawan dan SPG yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat itu. 

"Silakan kalau mau ditutup, tetapi tanggung jawab terhadap 180 ribu orang ini. Mereka kehilangan pemasukannya untuk hidup. Kasih mereka uang Rp 1 juta satu orang untuk hidup," pungkas Sutandi. (mcr12/jpnn)


Dalam PPKM Darurat mengatur penutupan mal, hal itu bisa merugikan para karyawan dan SPG


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News