Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan

Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan
Nurul Qomar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman saat menandatangani berkas acara setelah polisi mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. Foto: istimewa for Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Polres Brebes di Jawa Tengah sedang menyidik mantan anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Nurul Qomar. Politikus berlatar belakang pelawak yang beken bersama grup Empat Sekawan itu menjadi tersangka kasus ijazah palsu.

Polisi sempat menjemput Qomar dari rumahnya di Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6) malam. Namun, Namun, Qomar dilepaskan keesokan harinya (25/6) karena alasan kesehatan.

Advokat Furqon Nurzaman yang menjadi kuasa hukum Qomar mengatakan, kliennya langsung minta didampingi pengacara saat polisi datang pukul 16.00 WIB. Furqon lantas mendatangi rumah Qomar dan meminta penjelasan polisi.

“Kami meminta penjelasan kenapa Qomar sampai dijemput dan ditangkap,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi

Furqon menjelaskan, dirinya lantas berdiskusi dengan Qomar. Menurut Furqon, kliennya memutuskan bersikap kooperatif dengan polisi.

Karena itu sekitar pukul 19.00, polisi membawa Qomar ke Polres Brebes. Setelah tiba di Polres Brebes pukul 21.00 WIB, Furqon dan Qomar kembali meminta penjelasan polisi soal alasan penangkapan.

Furqon menegaskan, kliennya sudah bersikap kooperatif dan siap datang jika dipanggil. Selain itu, kata Furqon menambahkan, kondisi kesehatan Qomar juga tak begitu baik karena mengidap asma.

Pelawak Nurul Qomar yang sempat ditangkap di rumahnya, Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6) dilepaskan karena alasan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News