Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan

Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan
Nurul Qomar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman saat menandatangani berkas acara setelah polisi mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. Foto: istimewa for Radar Cirebon

Sampai saat ini Qomar masih rutin menggunakan alat bantu nebulizer untuk meringankan penyakitnya. Selain itu, Qomar juga mengidap tekanan darah tinggi.

Lebih lanjut Furqon mengatakan, Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Brebes sempat memeriksa kondisi kesehatan Qomar pada pukul 14.00. Kondisi kesehatan pelawak kelahiran 11 Maret 1960 itu drop.

Furqon pun meyakinkan polisi bahwa Qomar akan terus bersikap kooperatis. Sekitar pukul 17.00, Furqon serta Qomar dan beberapa tim lainnya bisa pulang ke Cirebon.

BACA JUGA: Qomar Pernah Pakai Ijazah Palsu untuk Ikut Pilkada 2018?

“Kami mengajukan surat permohonan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Bukan surat penangguhan penahanan ya, itu hal yang berbeda,” kata Furqon.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, Qomar dijerat Pasal 263 Ayat 3 KUHPidana tentang pemalsuan data. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Agung, polisi sempat mengecek kondisi kesehatan Qomar. Karena alasan kesehatan pula polisi melepaskan Qomar.

“Kkami mendapat permohonan dari pengacaranya untuk dilakukan cek kesehatan. Dari laporan, tersangka menderita asma,” ungkapnya.(gus/ded/jpg)

Pelawak Nurul Qomar yang sempat ditangkap di rumahnya, Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6) dilepaskan karena alasan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News