Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan

Sampai saat ini Qomar masih rutin menggunakan alat bantu nebulizer untuk meringankan penyakitnya. Selain itu, Qomar juga mengidap tekanan darah tinggi.
Lebih lanjut Furqon mengatakan, Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Brebes sempat memeriksa kondisi kesehatan Qomar pada pukul 14.00. Kondisi kesehatan pelawak kelahiran 11 Maret 1960 itu drop.
Furqon pun meyakinkan polisi bahwa Qomar akan terus bersikap kooperatis. Sekitar pukul 17.00, Furqon serta Qomar dan beberapa tim lainnya bisa pulang ke Cirebon.
BACA JUGA: Qomar Pernah Pakai Ijazah Palsu untuk Ikut Pilkada 2018?
“Kami mengajukan surat permohonan tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Bukan surat penangguhan penahanan ya, itu hal yang berbeda,” kata Furqon.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho mengatakan, Qomar dijerat Pasal 263 Ayat 3 KUHPidana tentang pemalsuan data. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Agung, polisi sempat mengecek kondisi kesehatan Qomar. Karena alasan kesehatan pula polisi melepaskan Qomar.
“Kkami mendapat permohonan dari pengacaranya untuk dilakukan cek kesehatan. Dari laporan, tersangka menderita asma,” ungkapnya.(gus/ded/jpg)
Pelawak Nurul Qomar yang sempat ditangkap di rumahnya, Perumahan Arumsari, Talun, Kabupaten Cirebon, Senin (24/6) dilepaskan karena alasan kesehatan.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak