Penyaluran Bansos dengan Dukungan Teknologi Digital, Mensos: Tinggal Klik Saja
Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH; Rp 45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima KPM BST.
Mengutip Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pendemi Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerim BST merupakan usulan pemerintah daerah kab/kota, dan dari sumber data lain (yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum).
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan.
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara non tunai melalui jaringan Himbara. Adapun BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.
Kebijakan terbaru Kemensos lainnya adalah menyalurkan bantuan beras kepada KPM PKH dan BST sebesar 10 Kg/KPM. Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh tanah air.
Bantuan beras diharapkan mempu membantu masyarakat miskin terdampak pandemi tercukupi kebutuhan pokoknya.
Kemensos juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain, termasuk telur matang untuk memenuhi kebutuhaan nutrisi masyarakat, tenaga kesehatan dan relawan, sehingga mereka diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuhnya. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai dukungan teknologi digital mendukung percepatan penyaluran bansos dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Sekolah Cendekia Harapan Gandeng Kreats Siapkan Generasi Melek Data
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK