Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni

Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
Ilustrasi pelaku pelaku pungli dan pemalsuan surat rapid antigen ditangkap dan diborgol polisi yang menyamar. Foto: Ricardo/JPNN.com

AKBP Edwin menambahkan bahwa jajarannya masih mengembangkan penangkapan kedua tersangka W dan D.

Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya polisi juga menangkap pungli rapid antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (antara/jpnn)

Polisi yang menyamar menangkap W dan D di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 23 Juli 2021.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News