Penyamaran Anak Buah AKBP Edwin Tak Sia-sia, M dan D Ditangkap di Bakauheni
Kamis, 29 Juli 2021 – 02:10 WIB
AKBP Edwin menambahkan bahwa jajarannya masih mengembangkan penangkapan kedua tersangka W dan D.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya polisi juga menangkap pungli rapid antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (antara/jpnn)
Polisi yang menyamar menangkap W dan D di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 23 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa