Penyebab Utama Fintech Syariah Kurang Berkembang
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang berfokus menggarap ekonomi syariah baru menjaring 55 anggota.
Ketua Umum AFSI Ronald Wijaya menyebut harus adanya dewan pengawas syariah (DPS) sebagai salah satu faktor penghambat.
Setiap lembaga syariah, termasuk fintech, wajib memiliki DPS. Karena itu, anggota asosiasi fintech yang awalnya berniat menggarap pasar ekonomi syariah langsung mengurungkan niat.
Sebab, pembentukan DPS juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
’’Seharusnya ini (pembentukan DPS, Red) bisa difasilitasi pemerintah untuk mendorong (ekonomi syariah),’’ tutur Ronald saat dijumpai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/2).
Saat ini, menurut dia, asosiasi yang dipimpinnya memiliki investor dari 65 negara. Investor terbanyak berasal dari Singapura.
Ronald menyatakan, pembiayaan fintech syariah setahun mendatang masih ditargetkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Angka itu tidak tinggi karena pemahaman masyarakat tentang fintech masih rendah.
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang berfokus menggarap ekonomi syariah baru menjaring 55 anggota.
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan
- Awali 2024, FUNDtastic Buka Peluang Kerja Sama Bisnis, Gandeng Perbankan