Transaksi Fintech di Kaltim Tembus Rp 212 Miliar
jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur Dwi Ariyanto mengatakan, masyarakat tidak hanya bisa meminjam uang, tetapi sebagai peminjam atau investor dalam bisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
Namun, masyarakat juga dihadapkan dengan beragam risiko seiring manfaat finansial.
“Sama seperti kegiatan finansial lainnya, konsumen tetap harus berhati-hati dalam menjalankannya,” kata Dwi, Senin (11/2).
Dia menjelaskan, tren penggunaan P2P lending pada masyarakat terus mengalami peningkatan.
Bahkan, OJK mencatat hingga Desember 2018 jumlah akumulasi rekening lender atau pemberi pinjaman secara keseluruhan sebanyak 207.507 entitas di seluruh Indonesia.
“Khusus di Kaltim ada sebanyak 2.707 entitas lender dan Kaltara 329 entitas,” imbuh Dwi.
Sementara itu, akumulasi rekening borrower atau peminjam di Indonesia sebanyak 4.359.448 entitas. Khusus Kaltim ada 46.977 entitas.
Jumlah transaksi borrower di Indonesia mencapai 14.331.441 akun, khusus Kaltim ada 144.348 akun peminjam.
masyarakat tidak hanya bisa meminjam uang, tetapi sebagai peminjam atau investor dalam bisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan